Kabarminang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Wakil Ketua Nurafni Fitri. Turut hadir Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Persetujuan Ranperda ditandai dengan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi DPRD yang secara bulat menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh Amrizal dari Fraksi PBB-PKS, Nasrul dari Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, Hendrico dari Fraksi Gerindra, Vani Utari dari Fraksi PAN, dan Andre Hilman Pratama dari Fraksi NasDem.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang dinilai berjalan secara cermat dan konstruktif dengan semangat kemitraan.
Ia mengatakan berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi salah satu pandangan fraksi terkait pelayanan di RSUD, Hendri menegaskan Pemerintah Kota memberikan perhatian serius terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan. Menurutnya, pembenahan standar operasional prosedur (SOP), penguatan etika tenaga medis, hingga peningkatan kualitas komunikasi dengan pasien akan terus dilakukan.
“Kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. SOP akan kita benahi, begitu juga etika tenaga medis, baik dalam bertindak maupun bertutur kata saat memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Hendri menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan di berbagai sektor dan menjaga pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien.
Ia juga menargetkan pada 2026 tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), kecuali yang disebabkan oleh kebijakan efisiensi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai penanda resmi ditetapkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
















