Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 2.00 WIB karena diduga menggelapkan sepeda motor.
Kepala Polsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial L (27 tahun), pekerja serabutan. Sementara itu, korban bernama Rizaldi (54 tahun), warga Perumahan Bukit Indah Permai, Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Pelaku merupakan kerabat jauh dari istri korban,” ujar Sutrisman pada Rabu (29/7/2026).
Pihaknya menangkap L setelah pemuda itu kembali dari Bandung, Jawa Barat. Ia menyebut bahwa L pergi ke Bandung untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku kabur ke Bandung setelah membawa kabur sepeda motor korban pada 26 Agustus 2025. Dia baru kembali ke rumahnya dua minggu yang lalu karena merasa aman atau tidak dicari polisi lagi. Padahal, kami tetap mencarinya,” ucap Sutrisman.
Perihal dugaan penggelapan yang dilakukan L, Sutrisman menceritakan bahwa pada Selasa (26/7/2027) sekitar pukul 15.30 WIB pemuda itu meminjam sepeda motor (Honda Beat bernomor polisi BA 3588 VT) korban kepada istri korban. Ia mengungkapkan bahwa L meminjam kendaraan itu dengan dalih hendak membeli peralatan sepeda motornya yang rusak di kawasan Jalur 2, Jorong Sungai Baye.
“Sebelumnya, L pernah meminjam motor kepada korban, tetapi tidak dipinjamkan oleh korban. Saat L meminjam korban kepada istri korban pada Selasa itu, korban sedang tidak berada di rumah,” tutur Sutrisman.
Setelah meminjam sepeda motor itu, kata Sutrisman, L tidak mengembalikannya. Karena L tidak kunjung datang, korban mendatangi lokasi kawasan Jalur 2 untuk memeriksa keberadaan L di sana. Namun, korban tidak menemukan L di tempat itu.














