Karena itu, kata Sutrisman, korban melaporkan L ke Polsek Sungai Rumbai keesokan harinya.
Di sisi lain, kata Sutrisman, L menjual sepeda motor korban ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan harga Rp5 juta. Ia menyebut bahwa L menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu dan ongkos kabur ke Bandung.
Kepala Unit Reserse Krim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menambahkan bahwa pihaknya menangkap L ketika mengetahui pemuda itu kembali ke Sungai Rumbai karena merasa bahwa ia tidak lagi dicari polisi sebab kasusnya setahun yang lalu.
“Kami tidak menghapus kasus walaupun sudah lama. Kami tetap mencari pelaku,” ujar Dandi.
Pihaknya menjerat L dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, kata Dandi, L terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perihal sepeda motor korban, Dandi mengatakan bahwa pihaknya masih mencari kendaraan itu di Bungo.















