Penyelewengan dana ini mulai terlihat sekitar enam bulan proyek selesai, tepatnya pada 16 Desember 2021. Pada saat itu sheet pile pengaman di sisi kiri jembatan roboh ke sungai. Kemudian pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB jembatan itu roboh total.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Sumbar menggunakan hasil kajian tim ahli konstruksi Universitas Jambi yang menyimpulkan bahwa kegagalan struktur jembatan terjadi akibat pekerjaan tidak sesuai perencanaan dan ketentuan kontrak.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP pada 10 April 2026 diperoleh nilai kerugian keuangan negara atas pembangunan ini tercatat Rp7.505.864.409,09,” tuturnya.
Ia melanjutkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
















