Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), karena membayar belanjaan puluhan kali dengan bukti QRIS palsu di sebuah kedai. Akibat perbuatannya, korban rugi Rp43.775.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa terduga penipu itu berinisial RPA (38 tahun), warga Jorong Dalam Nagari, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Oon mengatakan bahwa RPA berbelanja di Kedai Axera, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, dengan senilai ratusan ribu Rupiah hingga Rp1 juta lebih tiap kali berbelanja.
“Dia pernah membayar satu kali dengan QRIS asli di kedai itu. Karena itu, dia sudah punya format QRIS kedai itu. Kemudian, tiap kali berbelanja di kedai tersebut, dia mengedit angka di QRIS tersebut sesuai dengan jumlah belanjaannya,” tutur Oon pada Jumat (1/5/2026).
Untuk menipu kasir, katanya, RPA menghitung total belanjaannya terlebih dahulu, lalu menanyakan jumlah belanjaannya kepada kasir. Setelah kasir menyebutkan total belanjaannya, RPA mengatakan kepada kasir bahwa ia ingin menambah belanjaannya, lalu berjalan sambil mengedit QRIS atau membuat QRIS palsu.
Suatu ketika, kata Oon, salah satu karyawan Kedai Axera berinisial U mendapatkan informasi bahwa RPA sering tidak membayar ketika berbelanja di kedai lain. Karena itu, U mengingatkan rekannya sesama pekerja berinisial I untuk mewaspadai RPA.
Kemudian, pada Senin (27/4/2026), kata Oon, ketika RPA berbelanja di kedai itu, U dan I memeriksa bukti QRIS yang difoto RPA. Ia menyebut bahwa keduanya menemukan kejanggalan pada bukti pembayaran QRIS tersebut karena tidak adanya nomor ID transaksi.
Kedua karyawan itu, kata Oon, melaporkan temukan itu kepada pemilik Kedai Axera, SW (51 tahun). Setelah itu, SW kemudian memeriksa ulang semua transaksi dan mendapati total kerugian mencapai Rp43.775.000.














