Kabarminang — Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026) siang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman sekaligus JPU, Hendrio Suherman, mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa selama proses pemeriksaan.
“Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami berkesimpulan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya ditemui Sumbarkita usai sidang.
Ia menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan dilakukan secara terencana. Selain menghilangkan nyawa tiga korban, terdakwa juga berupaya menghilangkan jejak dengan cara memutilasi salah satu korban dan menyembunyikan jasad korban lainnya.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa para korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga serta keresahan luas di tengah masyarakat,” kata Hendrio.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa membunuh tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan akan menyiapkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
“Kami menghormati tuntutan yang dibacakan hari ini. Namun, kami tentu akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya seusai persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum pada minggu depan. Sebelumnya, sidang dengan agenda tersebut telah ditunda empat kali.
















