Kabarminang – Beredar video di akun Instagram @Payakumbuhkini yang memperlihatkan kericuhan hingga aksi saling dorong antara warga dan polisi di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (18/6/2026). Kericuhan tersebut terjadi menjelang pelaksanaan eksekusi sejumlah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah ulayat milik kaum Pitopang di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang.
Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, mengatakan bahwa peristiwa itu mulai terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat proses eksekusi akan dilakukan oleh pihak terkait.
Ia menceritakan bahwa eksekusi tersebut berawal dari sengketa tanah ulayat antara keluarga berinisial J dan keluarga berinisial M. Ia menyebut bahwa sengketa itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh. Keluarga J memenangi perkara itu.
“Dari hasil putusan pengadilan itu, saya mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Payakumbuh perihal permohonan eksekusi pengosongan tanah dari pihak J yang awalnya dijadwalkan pada Senin kemarin, kemudian ditunda jadi hari ini,” kata Isral kepada Sumbarkita.
Saat pengosongan lahan, kata Isral, sebuah ekskavator telah berada di lokasi untuk merubuhkan rumah yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Namun, katanya, keluarga M tidak menerima pelaksanaan eksekusi dan meminta agar proses tersebut ditunda walaupun mereka kalah di pengadilan.
“Alasan penundaan itu, keluarga M sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali. Mungkin pihaknya mendapatkan temuan pemalsuan data terkait sengketa tanah itu,” ujarnya.
Isral mengatakan bahwa situasi di lokasi sempat memanas karena adanya perbedaan sikap dari kedua belah pihak terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Hingga saat ini suasana di lokasi masih memanas antara kedua belah pihak, dan petugas kepolisian berada di lokasi untuk melakukan pengamanan dan ketertiban,” ucapnya.















