Kabarminang – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan bukanlah bentuk pembedaan yang melanggar prinsip kesetaraan. Menurut Mahkamah, diskriminasi hanya dapat terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.
MK menilai ketentuan tersebut justru merupakan pengaturan mengenai fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang disusun berdasarkan peran masing-masing pihak. Karena itu, perbedaan rumusan kewajiban tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap salah satu pihak dalam hubungan perkawinan.
Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan antara suami dan istri telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Moratua Silaban. Pemohon sebelumnya menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dinilai mengandung unsur diskriminatif serta membatasi peran suami dan istri dalam kehidupan keluarga.
Adapun Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Dalam permohonannya, Moratua Silaban berpendapat bahwa pembagian peran tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari paradigma lama. Ia menilai ketentuan tersebut menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga, padahal dalam perkembangan zaman modern perempuan memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang setara di ruang publik.
Pemohon juga berargumen bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan peran domestik maupun publik. Karena itu, menurutnya, pembagian peran yang bersifat stereotip dalam aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Moratua menegaskan bahwa perkawinan seharusnya dipahami sebagai kemitraan yang setara antara dua individu. Ia menilai pembedaan peran dalam pasal yang diuji berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang dan bertentangan dengan semangat persamaan hak warga negara. Namun, Mahkamah Konstitusi akhirnya berpendapat sebaliknya dan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan.















