Senin, Agustus 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 13:32
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan bukanlah bentuk pembedaan yang melanggar prinsip kesetaraan. Menurut Mahkamah, diskriminasi hanya dapat terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

MK menilai ketentuan tersebut justru merupakan pengaturan mengenai fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang disusun berdasarkan peran masing-masing pihak. Karena itu, perbedaan rumusan kewajiban tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap salah satu pihak dalam hubungan perkawinan.

Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan antara suami dan istri telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Moratua Silaban. Pemohon sebelumnya menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dinilai mengandung unsur diskriminatif serta membatasi peran suami dan istri dalam kehidupan keluarga.

Adapun Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Dalam permohonannya, Moratua Silaban berpendapat bahwa pembagian peran tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari paradigma lama. Ia menilai ketentuan tersebut menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga, padahal dalam perkembangan zaman modern perempuan memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang setara di ruang publik.

Pemohon juga berargumen bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan peran domestik maupun publik. Karena itu, menurutnya, pembagian peran yang bersifat stereotip dalam aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Moratua menegaskan bahwa perkawinan seharusnya dipahami sebagai kemitraan yang setara antara dua individu. Ia menilai pembedaan peran dalam pasal yang diuji berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang dan bertentangan dengan semangat persamaan hak warga negara. Namun, Mahkamah Konstitusi akhirnya berpendapat sebaliknya dan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan.


Tags: diskriminasihukum IndonesiaKesetaraan GenderKewajiban Suami IstriMahkamah KonstitusiMKPasal 34 UU PerkawinanPutusan MKuji materiUU Perkawinan

Berita Terkait

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Next Post
Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.