Jumat, September 18, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Nasional

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:32
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan bukanlah bentuk pembedaan yang melanggar prinsip kesetaraan. Menurut Mahkamah, diskriminasi hanya dapat terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

MK menilai ketentuan tersebut justru merupakan pengaturan mengenai fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang disusun berdasarkan peran masing-masing pihak. Karena itu, perbedaan rumusan kewajiban tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap salah satu pihak dalam hubungan perkawinan.

Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan antara suami dan istri telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Moratua Silaban. Pemohon sebelumnya menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dinilai mengandung unsur diskriminatif serta membatasi peran suami dan istri dalam kehidupan keluarga.

Adapun Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Dalam permohonannya, Moratua Silaban berpendapat bahwa pembagian peran tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari paradigma lama. Ia menilai ketentuan tersebut menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga, padahal dalam perkembangan zaman modern perempuan memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang setara di ruang publik.

Pemohon juga berargumen bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan peran domestik maupun publik. Karena itu, menurutnya, pembagian peran yang bersifat stereotip dalam aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Moratua menegaskan bahwa perkawinan seharusnya dipahami sebagai kemitraan yang setara antara dua individu. Ia menilai pembedaan peran dalam pasal yang diuji berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang dan bertentangan dengan semangat persamaan hak warga negara. Namun, Mahkamah Konstitusi akhirnya berpendapat sebaliknya dan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan.


Tags: diskriminasihukum IndonesiaKesetaraan GenderKewajiban Suami IstriMahkamah KonstitusiMKPasal 34 UU PerkawinanPutusan MKuji materiUU Perkawinan

Berita Terkait

50 Juta Warga Desil 1-5 Bakal Terima Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

50 Juta Warga Desil 1-5 Bakal Terima Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

11 September 2026
Karhutla Hanguskan Ribuan Hektare Lahan di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Hanguskan Ribuan Hektare Lahan di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

8 September 2026
Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

26 Agustus 2026
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

WALHI Ungkap Jejak Pembiayaan Jumbo Bank Mandiri di Sektor Berisiko Kerusakan Lingkungan Sumatera

25 Agustus 2026
MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

23 Agustus 2026
Desil 1-10 Jadi Jadi Acuan Bansos dan Pertalite, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

Desil 1-10 Jadi Jadi Acuan Bansos dan Pertalite, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

21 Agustus 2026
Next Post
Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

16 September 2026

Berita Terkini

TPID Padang Pariaman Raih Peringkat Pertama Tim Pengendalian Inflasi Teresponsif Sumbar

TPID Padang Pariaman Raih Peringkat Pertama Tim Pengendalian Inflasi Teresponsif Sumbar

18 September 2026

Pemko Bukittinggi Lepas Kajari Djamaludin yang Akhiri Masa Tugas, Ramlan Apresiasi Sinergi Selama Ini

Pemko Bukittinggi Lepas Kajari Djamaludin yang Akhiri Masa Tugas, Ramlan Apresiasi Sinergi Selama Ini

18 September 2026

AICONIC UIN Imam Bonjol Padang Bahas Islam, Ekologi, dan Budaya Hadapi Krisis Lingkungan Global

AICONIC UIN Imam Bonjol Padang Bahas Islam, Ekologi, dan Budaya Hadapi Krisis Lingkungan Global

17 September 2026

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

17 September 2026

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

17 September 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.