Selasa, Oktober 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:14
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2026 setelah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai ketentuan, regulasi mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenai tarif Rp5 juta.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dikenai tarif Rp1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan mengenai tetap menjadi WNI.

Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan regulasi baru diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Agustus 2026biaya lepas kewarganegaraanDitjen AHUhukum Indonesiakehilangan kewarganegaraanKementerian Hukumkewarganegaraan Indonesialepas WNIPNBPPP Nomor 30 Tahun 2026Prabowo Subiantoregulasistatus WNIWidodoWNI
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pj Wali Kota Suprayitno Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo saat Pimpin Apel ASN Payakumbuh

Gaji PNS Diwacanakan Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Alasan Pemerintah

18 Oktober 2026
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026
Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

14 Oktober 2026
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Mulai 2027, Siswa Tak Lagi Dijamin Naik Kelas, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

8 Oktober 2026
Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026
Next Post
Pemkab Dharmasraya Sambut Dandim Baru, Bupati Annisa Harap Sinergi TNI dan Pemda Makin Kuat

Pemkab Dharmasraya Sambut Dandim Baru, Bupati Annisa Harap Sinergi TNI dan Pemda Makin Kuat

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Berita Terkini

‎Lantik 53 Pejabat, Bupati Padang Pariaman Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat ‎

‎Lantik 53 Pejabat, Bupati Padang Pariaman Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat ‎

20 Oktober 2026

Khairunas Minta OPD di Solok Selatan Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Khairunas Minta OPD di Solok Selatan Perketat Pengawasan Proyek Fisik

20 Oktober 2026

49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Kemensos, dari Paket Usaha hingga Kaki Palsu

49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Kemensos, dari Paket Usaha hingga Kaki Palsu

20 Oktober 2026

Pemko Padang Perluas Upaya Sanitasi Aman Lewat Layanan Sedot Tinja Terjadwal

Pemko Padang Perluas Upaya Sanitasi Aman Lewat Layanan Sedot Tinja Terjadwal

19 Oktober 2026

Gunakan Home Care untuk Obati Demam, Warga Pasaman Barat Keluhkan Tarif Rp7,1 Juta

Gunakan Home Care untuk Obati Demam, Warga Pasaman Barat Keluhkan Tarif Rp7,1 Juta

19 Oktober 2026

Dua Siswi Asal Padang Raih Medali Perak di Kompetisi Riset Nasional KREASI 2026

Dua Siswi Asal Padang Raih Medali Perak di Kompetisi Riset Nasional KREASI 2026

19 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.