Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta
Kabarminang - Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut ...
Kabarminang - Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut ...
Kabarminang - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk unggulan ...
© 2025 KabarMinang.com.