“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Widodo mengatakan PP tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP. Menurutnya, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya mengalami penyesuaian.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan besaran tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” pungkasnya.















