Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan segera memberikan klarifikasi resmi perihal dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi mahasiswi di lingkungan kampus.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan agar isu yang beredar tidak menimbulkan keresahan publik.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, Siti Ma’rifah menilai kebijakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah di Jakarta pada Sabtu (22/8/2026) sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Menurut Siti Ma’rifah, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengaku prihatin atas munculnya isu tersebut, terlebih di tengah momentum bangsa yang baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Siti Ma’rifah juga meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat aturan diskriminatif, seperti pelarangan penggunaan hijab, karena dinilai berpotensi memecah belah persatuan bangsa.














