Rabu, September 23, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Nasional

Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

Redaksi
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:13
in Nasional
Ilustrasi laki-laki berpakaian perempuan dalam pawai Agustusan. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi laki-laki berpakaian perempuan dalam pawai Agustusan. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Tiap tahun dalam pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ada saja laki-laki yang berpakaian wanita dalam karnaval busana Agustusan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz Ali sebagaimana dikutip dari MUI Digital pada Sabtu (8/8/2026).

Muiz Ali menegaskan bahwa larangan itu berlandaskan hadis saahih riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Ia menyebut bahwa larangan itu berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung LGBT.

​“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ucapnya.


Tags: Abdul Muiz Aliberita Indonesiaberita Islamberita MUIFatwa MUIHari Kemerdekaan Indonesiahukum berpakaian lawan jenis dalam IslamHukum Islamhukum laki-laki berpakaian wanitahukum pria memakai pakaian wanitaHUT Kemerdekaan RIkarnaval Agustusankarnaval Hari Kemerdekaankarnaval kemerdekaanKomisi Fatwa MUIKomisi Fatwa MUI 2026larangan menyerupai lawan jenisMUIMUI DigitalMUI larangan laki-laki berpakaian wanitapawai Agustusanpawai HUT RIpawai kemerdekaanperayaan 17 Agustussyariat Islamtasyabbuh dalam Islamtasyabbuh lawan jenis

Berita Terkait

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

20 September 2026
3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Tertinggi, di Sumbar 449 Titik

3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Tertinggi, di Sumbar 449 Titik

19 September 2026
Prabowo Sindir Pakar, Sebut Saking Pintarnya Jadi Goblok

Prabowo Sindir Pakar, Sebut Saking Pintarnya Jadi Goblok

19 September 2026
Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape

Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape

19 September 2026
Next Post
UIN Imam Bonjol Padang Finalisasi Dokumen Penjaminan Mutu Internal

UIN Imam Bonjol Padang Finalisasi Dokumen Penjaminan Mutu Internal

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Delapan Tahun Mati Suri, Porprov Sumbar Akhirnya Kembali Digelar Oktober 2026

KONI Pessel dan Padang Pariaman Usulkan Jadwal Porprov Sumbar 2026 Digeser, Ini Respons Panitia

17 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Berita Terkini

Meresahkan Warga, Dua Terduga Pencuri Besi Pagar di Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

Meresahkan Warga, Dua Terduga Pencuri Besi Pagar di Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi

23 September 2026

Peradi Run 2026 Digelar Desember, Fadly Amran Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Padang

Peradi Run 2026 Digelar Desember, Fadly Amran Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Padang

23 September 2026

‎Lima Personel TRC PT Semen Padang Dikerahkan Bantu Penanganan Galodo di Kabupaten Solok

‎Lima Personel TRC PT Semen Padang Dikerahkan Bantu Penanganan Galodo di Kabupaten Solok

22 September 2026

Akses Padang–Solok di Pintu Angin Mulai Dibuka Bertahap Pascabanjir Bandang

Akses Padang–Solok di Pintu Angin Mulai Dibuka Bertahap Pascabanjir Bandang

22 September 2026

Video: Toyota Avanza Terbakar Hebat di Padang

Video: Toyota Avanza Terbakar Hebat di Padang

22 September 2026

Lima Mobil Tertimbun Lumpur di Masjid Raya Ikhlas Arrahman Usai Banjir Bandang Solok

Lima Mobil Tertimbun Lumpur di Masjid Raya Ikhlas Arrahman Usai Banjir Bandang Solok

22 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.