Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB saat mengangkut puluhan jeriken berisi biosolar bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial UM (48 tahun).
Perihal penangkapan UM, Agung menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya sebuah mobil pikap yang membawa puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, katanya, BBM itu akan diedarkan di Kecamatan Talamau.
Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan patroli di Nagari Kajai. Dari hasil penyelidikan, kata Agung, pihaknya menemukan sebuah mobil pikap merek Ford Ranger silver bernomor polisi BG 9239 C melintas di jalan lintas Kajai. Pihaknya lantas memberhentikan mobil itu karena dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Di dalam mobil itu petugas menemukan 31 jeriken berisi biosolar bersubsidi yang ditutupi dengan terpal biru. Tiga puluh satu jeriken itu berisi sekitar 1.000 liter biosolar,” tutur Agung pada Kamis (18/6/2026).
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, kata Agung, UM mengaku mendapatkan 31 jeriken biosolar itu dengan cara mengumpulkannya dari para pelangsir BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pasaman Barat. Setelah membeli BBM tersebut, UM akan menjualnya ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi.
“Penyidik sedang mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” tutur Agung.
Setelah menangkap UM, kata Agung, pihaknya membawa mobil pikap yang dikendarai UM dan 31 jerikan tersebut ke Markas Polres Pasaman Barat.















