Agung menambahkan bahwa pihaknya menjerat UM dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut bahwa UM terancam hukuman paling lama enam tahun penjara.
© 2026 Kabarminang.com All right reserved















