Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan sembilan bupati dan wali kota di provinsi itu ke pihak-pihak terkait terkait dengan masalah pertambangan emas ilegal.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa pada Selasa (9/6/2026) Walhi melaporkan Polda Sumbar kepada Kepala Polri perihal dugaan pembiaran dan keterlibatan Polda Sumbar dalam aktivitas pertambangan ilegal di provinsi itu.
Tommy menjelaskan bahwa laporan itu berangkat dari temuan, observasi lapangan, analisis data spasial, serta kajian Walhi Sumbar mengenai masifnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), lahan pertanian, pencemaran lingkungan, serta memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, termasuk banjir besar di Sumatera pada 27 November 2025.
Berdasarkan temuan Walhi Sumbar, kata Tommy, pertambangan ilegal mengakibatkan deforestasi hutan, pencemaran dan kerusakan pada wilayah hulu di DAS di provinisi itu, di antaranya DAS Indragiri, Kampar, Batang Hari, Pasaman, Batahan. Setidaknya, terdapat 10.000 ha lebih lahan dan hutan yang dikoyak untuk aktivitas pertambangan ilegal. Semetara itu, per Juni 2026 sudah lebih dari 50 orang yang meninggal akibat akvitas pertambangan ilegal.
“Walhi Sumbar juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai bisnis tambang ilegal, serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan hak asasi manusia yang ditimbulkan akibat praktik pertambangan ilegal yang terus berlangsung,” tutur Tommy dalam keterangan tertulis Walhi yang diterima Kabarminang.com pada Jumat (12/6/2026).
Kemudian, pada Rabu (10/6/2026) Walhi melaporkan gubernur, bupati, dan wali kota di sembilan daerah di Sumbar ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Dalam Negeri. Setelah itu, pada Kamis (11/6/2026) Walhi melakukan pengaduan dan pelaporan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya, Kementrian Kehutanan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Pelaporan yang dilakukan oleh Walhi Sumbar merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap lingkungan karena mengingat bagaimana laju kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumbar hari ini yang sangat signifikan dan penyumbang terbesar kerusakan tersebut adalah pertambangan emas tanpa izin. Minimal, ada 9 kabupaten dan Kota yang tengah masif terjadi pertambangan tersebut, yaitu Sawahlunto, Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, dan Pesisir Selatan,” ucap Tommy.
Tommy menyampaikan bahwa Walhi Sumbar menemukan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal mayoritas terjadi di sektor kehutanan dan di DAS. Bahkan, muara dari kerusakan DAS akibat pertambangan itu tidak hanya lagi meresahkan masyarakat di Sumbar, tetapi juga bermuara ke Riau dan Jambi, sebut saja seperti DAS Batang Hari, dan DAS Indra Giri Hilir. Bahkan, beberapa penelitian menyebutkan bahwa kadar merkuri yang ditemukan pada aliran DAS Batanghari telah melewati buku mutu seharusnya.
















