Kabarminang — Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polisi wanita (polwan) di Polda Sumbar menjadi perhatian masyarakat. Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
“Kasus masih disediliki di Bidang Propam Polda Sumbar,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, pada Senin (27/7/2026).
Susmelawati menyampaikan bahwa informasi detail atau persoalan teknis penanganan kasus, seperti saksi yang diperiksa dan bukti-bukti elektronik, berada di bawah wewenang Bidang Propam Polda Sumbar.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 15 Januari 2026. Korban mengungkapkan bahwa sebelum kejadian itu, ia bersama enam rekan perempuan di tempat kerjanya berencana untuk pergi berlibur. Dari tujuh orang tersebut, empat orang akan mendapatkan uang saku tambahan.
Pada 15 Januari 2026 itu salah seorang rekannya terlebih dahulu dipanggil ke ruangan atasannya. Tidak lama kemudian, korban dipanggil ke ruangan tersebut.
Saat itu dirinya sedang melakukan video call dengan suaminya. Sebelum masuk ke ruangan, suaminya meminta agar sambungan video call tersebut tidak dimatikan. Sesampainya di dalam ruangan, ia mengaku diperintahkan untuk duduk dan menutup mata.
“Awalnya saya ragu dan takut. Kemudian dia menyampaikan, ‘Di sini ada dua amplop. Kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu.’ Lalu, beliau melakukan tindakan pelecehan. Saya langsung refleks untuk mundur, dan dalam keadaan syok dan ketakutan saya mengatakan, ‘Jangan, Pak. Jangan, Pak. Saya enggak mau seperti ini caranya, Pak. Kalau kayak gini, saya juga ada uang, Pak’,” tutur korban.
Setelah melihat reaksi korban, kata korban, atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.
“Saya tidak bermaksud melecehkan kamu. Kamu ambil amplop keduanya, ya. Jangan bilang siapa-siapa,” ucap korban menirukan perkataan atasannya.
Korban mengaku tetap menolak mengambil amplop tersebut hingga terjadi perdebatan selama sekitar 15 menit, sementara F mulai kesal.
“Saya yang ketakutan dan beliau mulai kesal. Akhirnya, saya memilih mengambil amplop tersebut dengan tujuan supaya saya cepat keluar,” ujar korban.
Setelah itu, suami korban yang mendengar percakapan melalui sambungan video call itu langsung mendatangi atasan korban, kemudian menanyakan tindakan yang telah dilakukan terhadap istrinya. Menurut korban, dalam peristiwa tersebut atasannya meminta maaf kepada dirinya dan suaminya.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan bahwa orang tua korban melaporkan perkara itu ke Bidang Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Kemudian, pada 24 Februari 2026, orang tua korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Penanganan perkara tersebut awalnya dilakukan oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal), kemudian dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.
Selain itu, orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
“Laporan tersebut awalnya diterima dan diproses. Namun, pada 2 Juli 2026, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak terdapat tindak pidana. Kami menilai dugaan pelecehan seksual itu sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa LBH Padang berencana menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026) dan mendesak Polda Sumbar membuka kembali penyelidikan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut.












