“Walhi juga menyorot bagaimana penegakan hukum yang dilakukan saat ini oleh Polda Sumbar terkesan sangat lemah, bahkan terkesan dibiarkan,” ujar Tommy.
Tommy menjelaskan bahwa ada beberapa indikator bagi Walhi untuk menyampaikan tuduhan itu. Misalnya, pertambangan emas ilegal yang berlangsung saat ini tidak bisa dikatakan lagi kejahatan yang tersembunyi-tersembunyi atau kejahatan yang sulit untuk ditemukan. Sebagai contoh, di Sijunjung, pertambangan emas ilegal terjadi tidak jauh dari belakang kantor bupati, dan terjadi di sepanjang sungai yang kelihatan dari jalan, contohnya Silokek). Selain itu, pertambangan emas di Kabupaten Solok, Pasaman Barat, dan Pasaman, pertambangan emas ilegal berada di dekat jalan-jalan umum dan tidak jauh dari pemukiman masyarakat.
Selain itu, kata Tommy, Walhi Sumbar menyorot fenomena dugaan ketidakserisuan pemerintah daerah, baik Gubernur Sumbar ataupun sembilan bupati dan wali kota di daerah-daerah yang masif aktivitas pertambangan emas ilegal.
Walhi juga mengingatkan kepada negara yang dalam artian pelaku pemerintahan, perihal tanggung jawab konstitusional negara yang diakui oleh konstitusi pada pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Pasal itu, selain bentuk konstitusional menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga membebankan kepada negara akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin terpenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup dan baik,” tutur Tommy.
Dengan demikian, kata Tommy, fenomena menuju degradasi lingkungan yang tengah terjadi di Sumbar harus direspon dengan bijak. Pertama, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum harus dilakukan, dan penegakan hukum tersebut juga tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tapi harus dilakukan penegakan hukum ekonomi, yaitu menyasar para pemodal, pembeking, dan penadah. Kedua, pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan sumber daya alam dengan memprihatinkan keseimbangan alam dan keberlanjutan, dan itu tentu dengan berwawasan lingkungan.
















