Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp34 miliar.
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan bahwa Beny akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan nanti akan ditahan di Rutan Klas II B Padang yang berada di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Koswara saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Beny ditahan setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) malam. Sebelumnya, Beny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, mengatakan bahwa Beny ditangkap penangkapan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Menurut Mukhlis, perkara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam laporan tertanggal 11 Juli 2025.
“Dalam hasil audit tersebut ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” katanya.
Mukhlis mengatakan bahwa Beny telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Namun, setelah penetapan tersebut, katanya, Beny tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Panggilan pertama diterbitkan pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Karena Beny tidak hadir, penyidik menerbitkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 8 Januari 2026. Beny kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, panggilan ketiga diterbitkan pada 9 Januari 2026 untuk pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Beny lagi-lagi tidak hadir.














