Karena tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan, kata Mukhlis, Kejari Padang menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Mukhlis mengatakan saat ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung, Beny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, katanya, Beny sempat dititipkan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Sumbar pada Kamis (18/6/2026).
Sementara itu, Koswara menyatakan penyidik akan mulai memeriksa BSN pada Senin pekan depan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga akan mendalami alasan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga dimasukan ke dalam DPO.
“Masalah kenapa tersangka jadi DPO, nanti digali keterangannya pada saat pemeriksaan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tersangka tetap akan memperoleh seluruh haknya selama proses hukum berlangsung, termasuk hak menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan.
“Sebelumnya kita sudah meminta tersangka untuk menyerahkan diri. Ketika diperiksa kita bakal memberikan hak-hak dia, saksi, ahli yang mendapatkan azas meringankan karena setiap hukum kita itu sama dan adil,” katanya.














