Kabarminang – Seorang pria paruh baya berinisial MW (59) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Mei 2024.
Saat itu, korban bersama adiknya sedang mencari sarang burung di batang kelapa sawit. Pelaku yang datang ke lokasi kemudian menawarkan bantuan untuk mengambil sarang burung tersebut.
Setelah berhasil mengambil sarang burung, pelaku menyerahkannya kepada korban. Korban kemudian memberikan sarang tersebut kepada adiknya yang selanjutnya meninggalkan lokasi, sehingga korban hanya berdua dengan pelaku di area perkebunan.
Menurut polisi, pada saat itulah pelaku diduga membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan tindak pidana persetubuhan. Adik korban sempat melihat kejadian tersebut, namun korban memilih menyimpan peristiwa itu dan tidak langsung menceritakannya kepada keluarga.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah seorang saksi mendengar cerita dari teman-teman korban mengenai kejadian yang dialami anak tersebut. Saksi kemudian menemui korban untuk memastikan informasi tersebut.
Di hadapan keluarga dan para saksi, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya, termasuk dugaan keterlibatan MW sebagai pelaku. Keterangan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Iptu Agung menjelaskan, penyidik selanjutnya memanggil MW ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan serta didukung alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (11/6/2026) di Mapolres Pasaman Barat,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan.















