Kamis, November 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Rendi Hakimi
Selasa, 28 April 2026 | 09:42
in Hukum & Kriminal
Terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25), menjalani sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Pariaman.

Terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25), menjalani sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Pariaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun), dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Negeri Pariaman. Sebelumnya, sidang dengan agenda tersebut telah ditunda empat kali.

Informasi jadwal sidang hari ini disampaikan pengacara terdakwa, Richa Marianas, kepada Sumbarkita. Ia berharap agenda pembacaan tuntutan benar-benar terlaksana tanpa penundaan lanjutan.

“Kami sudah cukup bersabar dengan penundaan sebelumnya. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap hari ini tuntutan benar-benar dibacakan,” ujar Richa, Selasa (28/4).

Ia melanjutkan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan harus menjadi pedoman dalam proses persidangan.

“Jangan sampai terdakwa terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang sudah siap, silakan dibacakan dan jangan lagi ada penundaan yang berulang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, mengatakan penundaan itu dilakukan untuk memastikan tuntutan disusun secara komprehensif dan mencerminkan seluruh fakta.

“Perkara ini menyangkut tiga korban dengan rangkaian peristiwa yang kompleks. Kami ingin memastikan tuntutan benar-benar lengkap dan sesuai fakta,” katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga membunuh tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Tags: Batang AnaiHendrio Suhermanhukum pidanakasus mutilasikasus mutilasi Padang PariamanKasus PembunuhanKejaksaan Negeri PariamanPadang PariamanPembunuhan berencanaPengadilan Negeri PariamanPolres Pariamanricha marianasSatria Juhanda Wandasidang pengadilansidang tuntutanSumatera BaratSungai Batang AnaiTerdakwa Pembunuh BerantaiTuntutan Jaksa
ShareTweetPin

Berita Terkait

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

5 November 2026
Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

5 November 2026
Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

5 November 2026
Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

5 November 2026
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

4 November 2026
Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026
Next Post
Wawako Payakumbuh Tekankan Harmonisasi Kepemimpinan untuk Percepat Pembangunan Daerah

Wawako Payakumbuh Tekankan Harmonisasi Kepemimpinan untuk Percepat Pembangunan Daerah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Berita Terkini

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

Kemenhaj Sumbar Sebut Travel Umrah Singgalang dan Asafi Tour Tak Berizin, Pemilik Buka Suara

5 November 2026

Awal November 2026 Pasar Raya Padang Masih Sepi, Pedagang: Pecah Telur Saja Sudah Syukur

Ekonomi Sumbar Tertinggal dari Riau dan Kepri, Tumbuh 4,69 Persen pada Triwulan III 2026

5 November 2026

MTQN ke-XLII Solok Selatan Resmi Dibuka, 253 Peserta Ikuti 15 Kategori Perlombaan

MTQN ke-XLII Solok Selatan Resmi Dibuka, 253 Peserta Ikuti 15 Kategori Perlombaan

5 November 2026

Bukittinggi Masuk Lima Besar Keterbukaan Informasi Publik 2026, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Informatif

Bukittinggi Masuk Lima Besar Keterbukaan Informasi Publik 2026, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Informatif

5 November 2026

Keluhan Penumpang Lansia Jadi Sorotan, Dishub Padang Evaluasi Pelayanan Trans Padang

Keluhan Penumpang Lansia Jadi Sorotan, Dishub Padang Evaluasi Pelayanan Trans Padang

5 November 2026

Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

5 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.