Kabarminang — Polisi tiga menangkap pria yang sedang asyik berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, ketiga pria tersebu masing-masing berinisial RE (29), warga Teluk Nibung, Nagari Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman; YD (38), nelayan asal Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan; dan ZQJ (21), mahasiswa asal Desa Pauh Kuraitaji, Kecamatan Pariaman Selatan.
Perihal penangkapan ketiganya, Darmawan mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di rumah salah seorang di antara ketiga pria itu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi.
“Ketika tiba di rumah itu, petugas menemukan ketiganya sedang berpesta memakai sabu-sabu. Petugas lalu menangkap mereka,” ujar Darmawan pada Senin (27/4/2026).
Dari hasil penggeledahan di kamar belakang rumah yang disaksikan kepala dusun setempat dan seorang niniak mamak, kata Darmawan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaca pirek yang diduga berisi sabu-sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang, dua plastik klip bening ukuran kecil, satu set alat isap sabu-sabu (bong) dari botol bening dengan sedotan bengkok, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 2253 OJ yang digunakan saat pengambilan barang.
“Mereka mengakui bahwa barang bukti itu milik mereka,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, kata Darmawan, ketiganya membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AB, yang kini masuk daftar pencarian orang. Ia menyebut bahwa mereka bertransaksi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan.
Menurut pengakuan ketiganya, kata Darmawan, mereka memebli sabu-sabu Rp250 ribu dengan sistem “lempar” atau tanpa tatap muka. Ia menyebut bahwa barang itu diletakkan dalam bungkus timah rokok, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital atas nama EPR.















