Kabarminang — Pria inisial ID yang dilaporkan ke Polres Pariaman atas dugaan penamparan dan ancaman terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama di kawasan Masjid Nurul Iman, Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kepada Sumbarkita, ID mengatakan tidak pernah melakukan penamparan terhadap anak yang dimaksud itu. Ia akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor, Novita Sari, suami pelapor yang berinisial AF, serta seorang pria bernama Ahmad Adlil.
“Saya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kembali Novita Sari, suaminya AF, dan Ahmad Adlil atas dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang saya alami,” katanya, Rabu (10/6).
Ia melanjutkan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) bermula ketika dirinya menyaksikan langsung anaknya mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anak pelapor.
“Saya melihat sendiri anak saya menangis kesakitan setelah ditendang oleh anak Novita Sari. Akibat kejadian itu, kepala bagian belakang anak saya bengkak,” ujarnya.
Ia mengaku kejadian itu bukan pertama kali dialami anaknya. Menurut pengakuannya, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar beberapa kali mengalami intimidasi oleh anak pelapor yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Ini bukan yang pertama terjadi. Anak saya sudah beberapa kali ditakut-takuti. Bahkan belakangan anak saya takut keluar rumah karena merasa diintimidasi. Anak Novita Sari bertubuh lebih besar dan usianya juga lebih tua dibanding anak saya,” katanya.
ID membantah telah melakukan penamparan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya dan menyebut hanya mengayunkan tiga jari ke arah pipinya saat menegur.
















