Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran Rp201.675.000 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berdasarkan data dari portal pengadaan nasional INAPROC, proyek belanja pakaian dinas pimpinan daerah ini tercatat dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 63308407. Satuan kerja yang bertanggung jawab penuh terhadap realisasi pos anggaran tersebut adalah Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Data terpadu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menunjukkan pemanfaatan barang dijadwalkan berlangsung sepanjang 2026.
Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Jaka Erlanda, membenarkan pengadaan tersebut dan diperuntukkan khusus untuk satu tahun penuh.
Ia melanjutkan, jumlah tersebut merupakan estimasi batas atas yang belum tentu habis seluruhnya dalam masa realisasi. Menurut catatannya, rata-rata serapan untuk pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya berkisar antara Rp120 juta hingga Rp150 juta per tahun untuk kedua pimpinan.
Jaka menguraikan, tingginya komponen biaya disebabkan karena pembelian pakaian harus mencakup seluruh perangkat pendukung yang melekat pada seragam resmi. Sebagai contoh, kelengkapan baju adat untuk upacara kenegaraan 17 Agustus membutuhkan biaya tinggi karena mencakup komponen dari sepatu, aksesori penutup kepala berupa benggo, hingga perangkat adat lainnya.
“Anggaran tersebut dibelikan satu paket lengkap dengan perangkat pendukungnya. Seperti baju adat untuk upacara kemerdekaan, biayanya cukup tinggi karena komponen perlengkapannya sangat detail mulai dari sepatu hingga penutup kepala,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (10/6/2026).
Ia melanjutkan, pihaknya sengaja menetapkan batas pagu di atas rata-rata realisasi tahunan untuk mengantisipasi agenda kedinasan mendesak yang tidak terduga dari pemerintah pusat, seperti menghadiri kunjungan kerja Presiden, undangan menteri, atau saat menerima penghargaan di Jakarta.















