Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di pinggir jalan di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (10/6/2026) pukul 21.00 WIB saat hendak menjual empat ekor kambing yang diduga merupakan ternak curian.
Kepala Unit Tim Klewang 1 Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, mengatakan bahwa kedua pria itu berinisial M dan AI, berasal dari Sawahlunto.
Perihal penangkapan keduanya, Andi menceritakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya dua orang yang hendak menjual kambing yang diduga ternak curian. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap keduanya.
Setelah melakukan penangkapan, kata Andi, pihaknya membawa kedua orang itu ke Markas Polresta Padang beserta empat ekor kambing. Saat diperiksa di markas polres, katanya, kedua pria itu mengaku bahwa mereka mencuri empat ekor kambing di Sawahlunto, lalu membawanya ke Padang untuk dijual.
“Mereka mengaku baru pertama kali mencuri kambing. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterangan tersebut,” ucap Andi pada Kamis (11/6/2026).
Karena lokasi pencurian kambing itu di Sawahlunto, kataAndi, pihaknya menyerahkan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto, Iptu Doni Rahmadian, mengatakan bahwa kedua pria itu merupakan warga Kecamatan Talawi.
Perihal dugaan pencurian yang dilakukan M dan AI, Doni menceritakan bahwa seorang warga Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, kehilangan empat ekor kambing pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mengetahui kambingnya hilang saat akan memberi keempat ekor ternaknya tersebut makan.
















