Kabarminang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti 145 kilogram ganja di Krematorium Bukit Gado-Gado, Padang, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sumbar di wilayah Kabupaten Agam. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkotika skala besar, yang berhasil diungkap pada Mei 2026 lalu.
“Hari ini, BNNP Sumatera Barat bersama unsur terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 145.085,23 gram narkotika jenis ganja,” sebutnya kepada Sumbarkita pada Kamis (11/6/2026).
Kasus tersebut terungkap, setelah BNNP Sumbar menerima informasi dari masyarakat melalui Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar, yang akan melintas di wilayah Sumatera Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan intelijen dan pemberantasan melakukan penyelidikan sejak 9 Mei 2026. Dari hasil pemantauan, petugas mendeteksi pergerakan sejumlah orang yang diduga membawa ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara.
Pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing Toyota Agya kuning BA 1527 XF yang ditumpangi MI dan DR, serta Daihatsu Sigra silver BA 1669 EV yang ditumpangi NLP dan AF.
















