Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh karung berwarna putih yang ditutupi plastik biru di dalam mobil Daihatsu Sigra. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.
Keempat tersangka kemudian diamankan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ricky menegaskan, ancaman pidana terhadap para tersangka termasuk kategori paling berat dalam perkara narkotika.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar,” ungkapnya.
















