“Ketiganya patungan untuk membeli sabu tersebut. RE dan YD masing-masing menyumbang Rp100 ribu, sedangkan ZQJ Rp50 ribu,” kata Darmawan.
Darmawan mengatakan bahwa ZQJ mengambil barang itu dengan menggunakan sepeda motor, lalu kembali ke rumah RE untuk menggunakan sabu bersama-sama.
Selain itu, kata Darmawan, polisi mengecek nomor telepon terduga pemasok. Namun, katanya, nomor itu tidak aktif saat dihubungi. Meski demikian, pihaknya tetap akan memburu terduga pemasok tersebut.
Darmawan mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa ketiganya ke Markas Polres Pariaman. Pihaknya akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















