Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB atas dugaan mengisap sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre JR, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial DS (20 tahun).
Perihal penangkapan DS, Ary menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan seorang pemuda di Desa Kumbayau yang diduga memiliki sabu-sabu. Dengan bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap pemuda tersebut di kamarnya.
“Di hadapan warga dan perangkat desa setempat, DS mengakui baru saja menggunakan sabu-sabu,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Setelah itu, kata Ary, pihaknya menggeledah kamar DS. Di sana pihaknya menemukan 1 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 1 buah kaca pireks, seperangkat alat isap sabu-sabu, 1 korek api, dan 1 ponsel. Ia menyebut bahwa pihaknya menemukan semua barang bukt itu di dalam tas yang tergantung di dinding kamar.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” tutur Ary.
Pihaknya kemudian membawa DS beserta barang bukti ke Markas Polres Sawahlunto. Pihaknya akan menjerat DS dengan Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Ary.
Ary menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu hingga ke atasnya.















