Kabarminang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga mencuri telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Kanit Opsnal Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi di kamar garin Masjid Raya Pasar Baru yang berada di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, sekitar pukul 04.18 WIB.
Korban bernama Sukiman saat itu sedang beristirahat di dalam kamar masjid. Sebelum tidur, ia meletakkan telepon genggamnya di dekat tempat tidur.
“Namun ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati handphone tersebut telah hilang,” kata Adrian kepada Sumbarkita, Rabu (10/6/2026).
Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid. Dari rekaman itu terlihat seorang pria masuk ke kamar dan diduga mengambil telepon genggam milik korban.
Korban lalu mencari informasi kepada warga dan pemuda di sekitar masjid. Dari penelusuran tersebut, ia memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Bima.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai BS.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Tim Klewang selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan BS tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam milik korban,” ujar Adrian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Padang. BS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















