Kabarminang — Polisi menangkap dua pria inisial DV (50) dan BL (36), pemakai sabu-sabu di sebuah warung kawasan Tanjung Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Gusmanto, Polres Payakumbuh, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan di daerah tersebut.
“Saat digerebek, kita menemukan kedua tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di warung,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Gusmanto mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirek berisi residu sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 unit handphone.
Ia melanjutkan, kedua tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini, mereka telah dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia melanjutkan, kepada kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana dengan maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.















