Kabarminang — Polisi menangkap pencuri kambing inisial RN (43) di wilayah Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025, dengan pasal dakwaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ia melanjutkan, RN ditangkap setelah pihaknya melakukan pencarian kurang lebih enam bulan.
“RN berhasil ditangkap setelah dicari kurang lebih enam bulan. Ia merupakan warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari,” ujarnya dalam keterangan resminya diterima Sumbarkita, Rabu (8/4/2026).
Ia melanjutkan, saat ini RN sudah diserahkan kepada tim penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebut, berdasarkan interogasi, RN mengakui telah mencuri satu ekor kambing bersama dua temannya, yakni RK dan RO.
“RK telah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Payakumbuh, sedangkan RO masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” ujarnya.














