Minggu, September 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp95.000 Per Gram, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

Lisa Septri Melina
Selasa, 30 Desember 2025 12:29
in Artikel & Opini
Ilustrasi emas. Foto: Ilustrasi AI

Ilustrasi emas. Foto: Ilustrasi AI


Kabarminang — Harga emas produksi PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk atau emas Antam Logam Mulia melemah pada perdagangan Selasa (30/12/2025).

Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia yang diperbarui terakhir pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.501.000 per gram. Harga tersebut turun Rp95.000 dibandingkan Senin (29/12/2025) yang berada di level Rp2.596.000.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan berbagai ukuran, belum termasuk pajak:

Emas Batangan

  • 0,5 gram: Rp1.300.500
  • 1 gram: Rp2.501.000
  • 2 gram: Rp4.942.000
  • 3 gram: Rp7.388.000
  • 5 gram: Rp12.280.000
  • 10 gram: Rp24.505.000
  • 25 gram: Rp61.137.000
  • 50 gram: Rp122.195.000
  • 100 gram: Rp244.312.000
  • 250 gram: Rp610.515.000
  • 500 gram: Rp1.220.820.000
  • 1000 gram: Rp2.441.600.000

Emas Batangan Gift Series

  • 0,5 gram: Rp1.370.500
  • 1 gram: Rp2.651.000

Emas Batangan Selamat Idul Fitri

  • 5 gram: Rp13.115.000

Emas Batangan Imlek

  • 8 gram: Rp20.476.671
  • 88 gram: Rp222.660.278

Emas Batangan Batik Seri III

  • 10 gram: Rp25.510.000
  • 20 gram: Rp50.220.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Tags: Antam Hari Iniemas batanganEmas Batangan Batikemas batangan gift seriesemas batangan Idul Fitriemas batangan ImlekHarga emas 2025Harga Emas Antamharga emas gramharga emas per graminvestasi emaslogam mulialogam mulia Antampph 22 emas

Berita Terkait

Gen Z Terhimpit: Antara Tekanan Ekonomi, Budaya Hedonis, dan Krisis Tujuan Hidup

Gen Z Terhimpit: Antara Tekanan Ekonomi, Budaya Hedonis, dan Krisis Tujuan Hidup

27 Agustus 2026
Pejabat dan Skandal Asusila di Ranah Minang: Masih Adakah Rasa Malu?

Pejabat dan Skandal Asusila di Ranah Minang: Masih Adakah Rasa Malu?

25 Agustus 2026
Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

17 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

6 Ayat Alquran tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Tafsir

12 Juli 2026
Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

7 Juni 2026
Kurban, Rokok, dan Refleksi Amanah

Kurban, Rokok, dan Refleksi Amanah

27 Mei 2026
Next Post
Anak-Anak di Pasaman Barat Temukan Selongsong Granat di Sungai

Anak-Anak di Pasaman Barat Temukan Selongsong Granat di Sungai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.