Kabarminang — Belakangan ini isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Fenomena tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah peristiwa yang dinilai tidak lazim di beberapa daerah di Indonesia.
Secara umum, LGBT merujuk pada individu yang memiliki orientasi seksual maupun identitas gender di luar hubungan heteroseksual, yakni ketertarikan kepada lawan jenis, serta identitas gender yang selaras dengan jenis kelamin saat lahir.
Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan secara berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Hubungan keduanya tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana menyalurkan naluri dan kasih sayang, tetapi juga untuk menjaga keturunan (hifdh an-nasl) serta keberlangsungan kehidupan manusia. Karena itu, Alquran secara tegas menjelaskan larangan hubungan sesama jenis dan menyebutnya sebagai perbuatan fāḥisyah (keji), tindakan yang melampaui batas, serta menyimpang dari fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT.
Tidak sedikit ayat Alquran yang mengecam perilaku tersebut. Setidaknya ada enam ayat yang secara tersirat menerangkan keharaman perilaku LGBT berdasarkan penjelasan para ulama tafsir, yakni sebagaimana berikut:
Pertama, Surat Asy-Syu’ara Ayat 165-166: Perbuatan yang Melampaui Batas
Dalam Alquran surat Asy-Syu’ara ayat 165–166 dijelaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan yang melampaui batas sebab Allah telah menciptakan perempuan sebagai pasangan bagi laki-laki sesuai dengan fitrah yang ditetapkan-Nya. Begitu pula sebaliknya menyangkut perilaku lesbian. Allah SWT berfirman, “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.”
Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi (wafat 1431 H) dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ayat tersebut menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki dan sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan kehidupan.
Oleh karena itu, meninggalkan kehalalan menuju sesuatu yang diharamkan merupakan bentuk pelampauan terhadap batas-batas yang telah ditetapkan Allah: “Nabi Luth berkata kepada kaumnya: Apakah kerusakan fitrah dan penyimpangan tabiat kalian telah mencapai tingkat sedemikian rupa sehingga kalian melakukan perbuatan keji terhadap sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan-perempuan yang telah dihalalkan oleh Allah bagi kalian, padahal mereka dijadikan sebagai jalan yang alami untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan kehidupan? Dengan perbuatan yang buruk dan tercela ini, kalian telah melampaui batas-batas yang ditetapkan Allah dan meninggalkan apa yang telah dihalalkan bagi kalian menuju sesuatu yang telah diharamkan atas kalian.” (At-Tafsir al-Wasith [Kairo: Dar Nahdah], vol. 10, h. 272)
















