Istilah fawāḥisy di sania mencakup segala perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam tingkat keburukannya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Hal ini menyangkut berbagai bentuk penyimpangan seksual, termasuk perilaku LGBT yang bertentangan dengan syariat: “Ayat ini, sebagaimana telah jelas dari penafsirannya, menunjukkan keharaman pokok-pokok perbuatan yang diharamkan, yaitu perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara rahasia. Yang dimaksud dengan fawāḥisy adalah perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam keburukannya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Istilah ini juga mencakup dosa-dosa besar, karena keburukannya telah mencapai tingkat yang sangat parah dan berlipat ganda. Contohnya seperti zina dan mencuri.” (At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 8, h. 190)
Keenam, Surat Al-An’am Ayat 151: Larangan Mendekati Perbuatan Keji
Selain mengecam, Alquran secara tegas juga melarang umat manusia untuk mendekati segala bentuk perbuatan keji, termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terbuka maupun secara tersembunyi. Allah SWT berfirman: “Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am: 151)
Syekh Ahmad bin Musthafa al-Maraghi menerangkan bahwa ayat di atas tidak hanya melarang melakukan perbuatan keji, namun juga melarang mendekatinya.
Larangan tersebut mencakup segala bentuk ucapan maupun perbuatan yang sangat buruk, termasuk zina dan berbagai bentuk penyimpangan seksual, seperti perilaku LGBT: “Maksudnya, janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan keji, baik berupa ucapan maupun perbuatan, seperti zina dan menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya (muhshanāt) dengan tuduhan zina, baik perbuatan dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.” (Tafsir al-Maraghi [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 8, h. 65)
Dari sini seharusnya dipahami, bahwa mendekati perbuatan keji seperti zina dan penyimpangan perilaku seksual yang masuk dalam kategori LGBT secara tegas hukumnya adalah haram, apalagi melakukan perbuatan keji tersebut.
Demikianlah enam ayat Alquran beserta penjelasan para ulama tafsir mengenai keharaman perilaku LGBT. Secara umum, Alquran menggambarkan perbuatan tersebut sebagai fāḥisyah (perbuatan keji), tindakan yang melampaui batas, menyimpang dari fitrah manusia, serta termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah.
Walhasil, seorang muslim dituntut untuk menjaga fitrahnya, menyalurkan naluri dan syahwat melalui cara yang dibenarkan syariat, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menyeret kepada penyimpangan dan kemaksiatan. Wallāhu a’lam bis ṣhawāb.
Sumber: MUI Digital
















