Minggu, Juli 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

6 Ayat Alquran tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Tafsir

Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 00:32
in Artikel & Opini
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash


Istilah fawāḥisy di sania mencakup segala perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam tingkat keburukannya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Hal ini menyangkut berbagai bentuk penyimpangan seksual, termasuk perilaku LGBT yang bertentangan dengan syariat:  “Ayat ini, sebagaimana telah jelas dari penafsirannya, menunjukkan keharaman pokok-pokok perbuatan yang diharamkan, yaitu perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara rahasia. Yang dimaksud dengan fawāḥisy adalah perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam keburukannya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Istilah ini juga mencakup dosa-dosa besar, karena keburukannya telah mencapai tingkat yang sangat parah dan berlipat ganda. Contohnya seperti zina dan mencuri.” (At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 8, h. 190)

Keenam, Surat Al-An’am Ayat 151: Larangan Mendekati Perbuatan Keji

Selain mengecam, Alquran secara tegas juga melarang umat manusia untuk mendekati segala bentuk perbuatan keji, termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terbuka maupun secara tersembunyi. Allah SWT berfirman: “Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am: 151)

Syekh Ahmad bin Musthafa al-Maraghi menerangkan bahwa ayat di atas tidak hanya melarang melakukan perbuatan keji, namun juga melarang mendekatinya.

Larangan tersebut mencakup segala bentuk ucapan maupun perbuatan yang sangat buruk, termasuk zina dan berbagai bentuk penyimpangan seksual, seperti perilaku LGBT: “Maksudnya, janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan keji, baik berupa ucapan maupun perbuatan, seperti zina dan menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya (muhshanāt) dengan tuduhan zina, baik perbuatan dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.” (Tafsir al-Maraghi [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 8, h. 65)

Dari sini seharusnya dipahami, bahwa mendekati perbuatan keji seperti zina dan penyimpangan perilaku seksual yang masuk dalam kategori LGBT secara tegas hukumnya adalah haram, apalagi melakukan perbuatan keji tersebut.

Demikianlah enam ayat Alquran beserta penjelasan para ulama tafsir mengenai keharaman perilaku LGBT. Secara umum, Alquran menggambarkan perbuatan tersebut sebagai fāḥisyah (perbuatan keji), tindakan yang melampaui batas, menyimpang dari fitrah manusia, serta termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah.

Walhasil, seorang muslim dituntut untuk menjaga fitrahnya, menyalurkan naluri dan syahwat melalui cara yang dibenarkan syariat, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menyeret kepada penyimpangan dan kemaksiatan. Wallāhu a’lam bis ṣhawāb.

Sumber: MUI Digital


halaman 4 dari 4
Prev1...34
Tags: Ahmad Musthafa al-Maraghiayat Alquran tentang LGBTberita Islamdalil Islamdalil LGBT dalam Alquranfitrah manusia dalam Islamhukum homoseksual dalam Islamhukum lesbian dalam Islamhukum LGBT dalam Islamhukum syariat Islamkajian Islamkaum Nabi Luthkeharaman LGBTkisah Nabi LuthLGBT dalam IslamMuhammad Sayyid ThanthawiMUI Digitalpandangan Islam tentang LGBTPendidikan Islampenyimpangan seksual dalam IslamSurat Al-'Ankabut ayat 29Surat Al-A'raf ayat 33Surat Al-A'raf ayat 80-81Surat Al-An'am ayat 151Surat An-Naml ayat 54-55Surat Asy-Syu'ara ayat 165-166tafsir Alqurantafsir ayat LGBTWahbah az-Zuhaili

Berita Terkait

Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

7 Juni 2026
Kurban, Rokok, dan Refleksi Amanah

Kurban, Rokok, dan Refleksi Amanah

27 Mei 2026
Ketika Hukum Tampak Tidak Konsisten

Ketika Hukum Tampak Tidak Konsisten

29 Maret 2026
Pasca Lebaran dan Masa Depan Budaya Belajar

Pasca Lebaran dan Masa Depan Budaya Belajar

28 Maret 2026
Idul Fitri: Ritual Sosial dan Ujian Persatuan

Idul Fitri: Ritual Sosial dan Ujian Persatuan

20 Maret 2026
Pancasila dan Pengalaman Anak: Mentransformasi Nilai Jadi Sikap

Pancasila dan Pengalaman Anak: Mentransformasi Nilai Jadi Sikap

15 Maret 2026
Next Post
Beli Sabu-Sabu di Halaman Masjid di Padang Pariaman, Pria di Pariaman Ditangkap

Beli Sabu-Sabu di Halaman Masjid di Padang Pariaman, Pria di Pariaman Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

7 Juli 2026

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

8 Juli 2026

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

6 Juli 2026

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

8 Juli 2026

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

10 Juli 2026

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

10 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.