Oleh: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.
Kabarminang – Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan publik pada pertanyaan yang sama: mengapa praktik semacam ini terus berulang, bahkan ketika sistem pengawasan semakin ketat dan teknologi pelayanan semakin maju?
Pertanyaan tersebut penting karena kasus yang sedang didalami KPK tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum. Jika dugaan yang ada terbukti, persoalan ini juga menyangkut perilaku manusia, budaya organisasi, dan cara kekuasaan memengaruhi keputusan individu dalam lingkungan birokrasi. Dengan kata lain, kasus ini tidak cukup dipahami dari perspektif hukum semata. Kita juga perlu melihatnya melalui lensa psikologi hukum.
Data yang terungkap sejauh ini menunjukkan dugaan pemerasan dalam layanan izin tinggal WNA mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026. Selain itu, terdapat temuan aliran dana mencurigakan hingga ratusan miliar rupiah yang masih didalami penyidik. Tentu seluruh proses tersebut harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah. Namun besarnya angka yang muncul menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan yang berdiri sendiri.
Dalam psikologi hukum, terdapat konsep yang dikenal sebagai normalisasi penyimpangan. Fenomena ini terjadi ketika tindakan yang awalnya dianggap salah perlahan-lahan diterima sebagai sesuatu yang biasa. Prosesnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia tumbuh melalui pembiasaan. Pelanggaran kecil yang dibiarkan akan menjadi standar baru. Standar baru yang terus diulang akhirnya berubah menjadi kebiasaan. Pada tahap tertentu, individu bahkan tidak lagi merasa sedang melakukan sesuatu yang keliru.
Fenomena tersebut pernah dijelaskan oleh Diane Vaughan (1996) dalam konsep normalization of deviance. Menurutnya, sebuah organisasi dapat secara perlahan menerima perilaku menyimpang sebagai praktik yang wajar apabila penyimpangan tersebut berlangsung terus-menerus tanpa konsekuensi yang berarti. Dalam kondisi seperti itu, batas antara yang benar dan yang salah menjadi semakin kabur. Di sinilah bahaya terbesar sebenarnya berada.
Korupsi besar jarang lahir dari keputusan besar yang mendadak. Korupsi lebih sering tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap tidak penting. Ketika lingkungan kerja mulai menganggap penyimpangan sebagai hal biasa, individu yang awalnya menolak dapat berubah menjadi permisif. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka yang tidak ikut terlibat justru dianggap berbeda dari kelompoknya.
Psikolog sosial Albert Bandura (1999) menyebut proses ini sebagai moral disengagement atau pelepasan kendali moral. Seseorang tetap mengetahui bahwa tindakannya salah, tetapi ia menciptakan berbagai alasan untuk membenarkannya. Misalnya dengan berpikir bahwa semua orang juga melakukannya, bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, atau bahwa sistem memang sudah berjalan seperti itu sejak lama.
Ketika pembenaran semacam itu berkembang dalam sebuah organisasi, hukum mulai kehilangan daya cegahnya. Bukan karena aturan tidak ada, melainkan karena kesadaran moral perlahan melemah. Individu tidak lagi takut melanggar karena pelanggaran tersebut sudah menjadi bagian dari lingkungan sosial yang dianggap normal.
Kasus Imipas juga menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu identik dengan integritas. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengguna layanan. Kebijakan ini pada dasarnya tepat. Semakin sedikit interaksi yang tidak perlu, semakin kecil peluang terjadinya transaksi yang menyimpang.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa teknologi hanya memperbaiki alat, bukan selalu memperbaiki perilaku. Sistem digital dapat mengurangi peluang penyimpangan, tetapi tidak dapat menghapus motif yang mendorong seseorang melakukan penyimpangan. Karena itu, reformasi birokrasi yang hanya berfokus pada teknologi sering kali tidak cukup.
Dalam perspektif psikologi hukum, perilaku manusia dipengaruhi oleh tiga faktor utama: individu, lingkungan, dan sistem pengawasan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang. Individu memerlukan integritas. Lingkungan membutuhkan budaya organisasi yang sehat. Sementara sistem pengawasan harus mampu mendeteksi sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini. Apabila salah satu unsur tersebut lemah, risiko pelanggaran akan meningkat. Sebaliknya, ketika ketiganya bekerja bersama, peluang penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.
Pemikiran Lawrence Kohlberg (1984) mengenai perkembangan moral juga memberikan pelajaran penting. Kohlberg menjelaskan bahwa perilaku etis seseorang tidak hanya ditentukan oleh ancaman hukuman. Tingkat moral yang lebih tinggi muncul ketika individu bertindak berdasarkan kesadaran tentang nilai keadilan dan tanggung jawab sosial. Artinya, birokrasi yang sehat tidak cukup dibangun dengan ketakutan terhadap sanksi. Ia juga harus dibangun melalui internalisasi nilai-nilai integritas.
Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK seharusnya tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Proses hukum memang penting untuk memastikan akuntabilitas. Namun yang tidak kalah penting adalah melakukan evaluasi terhadap budaya organisasi yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang melanggar, melainkan juga mengapa pelanggaran itu bisa berlangsung. Apakah terdapat kelemahan pengawasan? Apakah ada budaya permisif terhadap penyimpangan? Apakah mekanisme kontrol internal berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih penting untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.
Pada akhirnya, kasus Imipas mengajarkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi juga merupakan persoalan psikologis dan kultural. Ia tumbuh ketika penyimpangan dianggap biasa, ketika pembenaran moral menggantikan rasa bersalah, dan ketika lingkungan organisasi gagal menjaga standar etika yang sehat.
Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan sistem yang lebih modern. Reformasi juga harus menyentuh wilayah yang lebih mendasar, yakni cara berpikir, budaya kerja, dan kesadaran moral para penyelenggara negara. Sebab hukum yang kuat membutuhkan institusi yang sehat, dan institusi yang sehat pada akhirnya selalu bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.
Ketika integritas menjadi budaya, hukum akan bekerja lebih ringan. Namun ketika penyimpangan berubah menjadi kebiasaan, sebanyak apa pun aturan yang dibuat akan selalu tertinggal beberapa langkah di belakang pelanggarnya.
* Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Ketua Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasaman Barat, Sumbar; Dosen bidang PPKn.
















