Kabarminang — Siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, bernama Zahira (15) yang menulis surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar Imigrasi Indonesia tidak mendeportasi ibu kandungnya, Nur Amira (37) ke Malaysia merupakan siswi berprestasi. Ia menjabat Ketua OSIS dan menjadi juara umum di sekolahnya.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari. Menurutnya, Zahira merupakan anak pintar dan pemberani.
“Pada Jumat lalu (26/9/2025), kami heran, kenapa ia tak masuk sekolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam,” kata Taufik pada Minggu (28/9/2025) siang.
Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, saat itu kembali menemui Zahira untuk memberikan dukungan moral. Zahira kini tinggal di rumah warga Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, bernama Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh. Sebelum tinggal di rumah depan Puskesmas Situjuh itu, ia bersama ibunya tinggal di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua, selama dua tahun terakhir. Mereka bertahan hidup dari upah sebagai buruh tani dan membantu bekerja di usaha peternakan puyuh milik Fadhila Putri.
“Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya Nur Amirah, setiap hari menggembalakan kambing. Sepulang sekolah, Zahira menyabit rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu Zahira saya ajak tinggal di rumah saya karena dia tak punya siapa-siapa lagi,” tutur Fadhila.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang ikut membantu Fadhila Putri dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya Nur Amirah, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumatera Barat turun tangan menangani masalah itu. Ia juga berharap kepada P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TL2A Kabupaten Limapuluh Kota.
“Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewerganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Zahira tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Limapuluh Kota,” ujar Fajar.
Selain itu, Fajar berharap Kantor Imigrasi Agam untuk arif bijaksana dalam menangani kasus yang menimpa Nur Amira. Ia berharap Kantor Imigrasi Agam tidak hanya melihat masalah itu dari aspek penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Imigrasi, tetapi juga perlu melihatnya dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Adminduk.