Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Siswi SMP Limapuluh Kota yang Minta Imigrasi Tak Deportasi Ibunya Juara Umum, Hidup Gembalakan Kambing

Redaksi
Minggu, 28 September 2025 20:00
in Kabar Sumbar
Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menemui Zahira di rumah warga di Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Minggu (28/9/2025) siang. Foto: IST

Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menemui Zahira di rumah warga di Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Minggu (28/9/2025) siang. Foto: IST


Kabarminang — Siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, bernama Zahira (15) yang menulis surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar Imigrasi Indonesia tidak mendeportasi ibu kandungnya, Nur Amira (37) ke Malaysia merupakan siswi berprestasi. Ia menjabat Ketua OSIS dan menjadi juara umum di sekolahnya.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari. Menurutnya, Zahira merupakan anak pintar dan pemberani.

“Pada Jumat lalu (26/9/2025), kami heran, kenapa ia tak masuk sekolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam,” kata Taufik pada Minggu (28/9/2025) siang.

Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, saat itu kembali menemui Zahira untuk memberikan dukungan moral. Zahira kini tinggal di rumah warga Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, bernama Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh. Sebelum tinggal di rumah depan Puskesmas Situjuh itu, ia bersama ibunya tinggal di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua, selama dua tahun terakhir. Mereka bertahan hidup dari upah sebagai buruh tani dan membantu bekerja di usaha peternakan puyuh milik Fadhila Putri.

“Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya Nur Amirah, setiap hari menggembalakan kambing. Sepulang sekolah, Zahira menyabit rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu Zahira saya ajak tinggal di rumah saya karena dia tak punya siapa-siapa lagi,” tutur Fadhila.

Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang ikut membantu Fadhila Putri dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya Nur Amirah, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumatera Barat turun tangan menangani masalah itu. Ia juga berharap kepada P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TL2A Kabupaten Limapuluh Kota.

“Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewerganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Zahira tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Limapuluh Kota,” ujar Fajar.

Selain itu, Fajar berharap Kantor Imigrasi Agam untuk arif bijaksana dalam menangani kasus yang menimpa Nur Amira. Ia berharap Kantor Imigrasi Agam tidak hanya melihat masalah itu dari aspek penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Imigrasi, tetapi juga perlu melihatnya dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Adminduk.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya

Berita Terkait

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

18 Juli 2026
Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

18 Juli 2026
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Next Post
Truk Pengangkut Semen Tabrak 2 Mahasiswa di Pesisir Selatan, 1 Orang Patah Kaki

1 dari 2 Pemuda yang Ditabrak Truk Pengangkut Semen di Pesisir Selatan Meninggal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.