Kabarminang — Tiga kepala satuan (kasat) reserse narkoba (resnarkoba) di Sumatera Barat (Sumbar) dimutasi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor ST/752/IX/KEP./2026 tanggal 28 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, dimutasi menjadi Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung. Ia mengemban jabatan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota sejak Januari 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, ditugasi menjadi Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota. Ia menjadi Kasat Resnarkoba Polres Solok pada akhir Februari 2026. Sebelumnya, ia merupakan Kasat Reserse Kriminal Polres 50 Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, digeser menjadi Kasat Resnarkoba Polres Solok. Ia menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung sejak September 2025.
Perihal mutasi itu, Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan bahwa mutasi jabatan dalam organisasi institusi Polri merupakan hal yang biasa dilakukan untuk pembinaan karier personel, penyegaran organisasi, dan kebutuhan organisasi.
Djati mengingatkan bahwa jabatan dan pangkat merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Ia mengajak personel Polda Sumbar untuk melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Rangkul dan berkomunikasilah dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta berkolaborasi dengan stakeholder dalam mewujudkan dan memelihara kamtibmas yang kondusif di Bumi Minangkabau,” ucap Djati kepada Kabarminang.com pada Rabu (30/9/2026).




















