Kabarminang – Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polda Riau. Dua pria yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional ditangkap dalam operasi senyap yang telah dipersiapkan selama sepekan.
Kedua pelaku berinisial WS (32) dan AH (29) diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat melintas di persimpangan Jalan Kelapa Sawit dan Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Minggu (17/8/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita 44 kilogram sabu yang disembunyikan dalam dua tas hitam di bagian belakang mobil Honda Jazz biru metalik bernomor polisi BM 1718 VS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama sepekan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita dan Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Setelah kendaraan pelaku teridentifikasi, tim melakukan pemantauan hingga dilakukan penyergapan,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025), dikutip dari GoRiau.com
Menurutnya, mobil yang dikendarai pelaku sempat berusaha kabur dengan melaju kencang. Namun saat berhenti di lampu merah, petugas dengan sigap melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di dalam mobil, ditemukan dua tas hitam yang berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan di kursi belakang kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp10 juta per orang setelah berhasil mengantarkan sabu ke tujuan.
Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta tujuan akhir pengiriman sabu tersebut.