Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah pondok di Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (22/7/2026) pagi karena diduga mencuri di rumah warga.
Kepala Polsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, mengatakan bahwa pria itu berinisial BA (31 tahun), warga Sungai Paku. Ia menyebut bahwa BA merupakan target operasi dalam Operasi Sikat 2026. Namun, pihaknya cukup sulit menciduk BA selama ini karena pemuda itu sering berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah pencarian beberapa bulan, pihaknya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 6.30 WIB berhasil mengetahui lokasi persembunyian BA. Feri menyebut bahwa pihaknya menemukan BA sedang tidur di sebuah pondok. Saat akan ditangkap, katanya, BA berusaha melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Setelah melakukan pengejaran, pihaknya berhasil meringkus pemuda itu.
Perihal dugaan pencurian yang dilakukan BA, Feri menceritakan bahwa BA dilaporkan mencuri di rumah warga bernama Azri Handoko di Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Untuk masuk ke dalam rumah korban, BA memanjat dinding kayu sampai naik ke bagian rangka atap rumah.
“Di rumah itu BA mencuri sebuah tangki semprot elektrik dan sebuah gergaji mesin atau sinso. Setelah mengambil barang tersebut, dia keluar melalui pintu dapur di belakang rumah,” ujar Feri pada Kamis (23/7/2026).
Setelah mengetahui barang di rumahnya dicuri orang, kata Feri, korban melapor ke Polsek Kinali. Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tanggal 2 Juni 2026.
Feri menceritakan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut karena mengetahui bahwa BA menjual barang curian tersebut kepada seorang warga. Ia menyebut bahwa warga itu curiga sebab barang yang ditawarkan BA harganya relatif murah. Karena itu, warga tersebut memberikan informasi itu kepada anggota Polsek Kinali.
“Dia sudah menjual barang yang dicuri dari rumah korban. Dia menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras,” tutur Feri.















