Dalam kasus dugaan pencurian itu, kata Feri, pihaknya menjerat BA dengan Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, BA terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihaknya kini memeriksa BA secara intensif untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pencurian itu. Selain itu, pihaknya mendalami keterlibatan BA dalam kasus pencurian telepon seluler di Palak Cino.
“Penangkapan Buyung Puleh mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Salah seorang warga menuturkan bahwa terduga pelaku kerap membuat keresahan dan diduga pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga lainnya,” ucap Feri.















