Kabarminang – Seorang perempuan berinisial NY, yang diduga menawarkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui akun Facebook Marketplace bernama “Momy”, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penipuan transaksi jual beli minyak goreng. Laporan tersebut diajukan puluhan pedagang yang mengaku mengalami kerugian dengan total ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan penipuan bermula pada awal Mei 2026 ketika NY menawarkan minyak goreng MinyaKita dalam jumlah besar dengan harga lebih murah menggunakan sistem pre-order (PO). Dalam skema tersebut, pembeli diwajibkan melunasi pembayaran terlebih dahulu dengan janji barang akan dikirim beberapa hari kemudian.
Untuk meyakinkan calon pembeli, mereka diminta datang ke Toko Yabubay di depan Simpang Perumahan Mumtaz Garden, Jalan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, para korban mengaku bertemu langsung dengan NY yang memperkenalkan diri sebagai distributor minyak goreng.
Setelah pembayaran dilakukan, pembeli dijanjikan pesanan akan dikirim dalam waktu sekitar dua hingga lima hari sesuai kesepakatan. Namun, menurut para korban, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima atau hanya dikirim sebagian.
Salah seorang korban, Hasan (39), warga Kota Padang, mengaku tertarik membeli MinyaKita setelah melihat penawaran di Facebook Marketplace. Ia kemudian memesan 300 dus yang terdiri atas 100 dus pada pemesanan pertama dan 200 dus pada pemesanan kedua, pembayaranpun langsung dilakukan di depan NY dengan janji barang dikirim dalam waktu dua hari.
“Namun, sampai sekarang saya hanya menerima 65 dus, sedangkan 235 dus lainnya belum pernah saya terima,” kata Hasan Pada Rabu (21/7/2026).
Hasan mengatakan telah berulang kali meminta agar sisa barang dikirim atau uangnya dikembalikan. Namun, menurutnya, NY beralasan dana pembelian telah diserahkan kepada pemasok sehingga belum dapat mengembalikan uang tersebut.
“Saya sudah menunggu dua sampai tiga minggu dan berusaha menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Karena tidak ada kepastian, akhirnya saya melapor ke Polda Sumbar pada akhir Mei. Kerugian saya sekitar Rp44 juta. Saya juga sudah tiga kali mendatangi rumah dan tokonya, tetapi tidak berhasil bertemu,” ujar Hasan.















