Para korban menyebut dugaan penipuan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap kelangsungan usaha mereka. Modal usaha yang telah dibayarkan tertahan, sementara barang yang dipesan tidak kunjung diterima sehingga mereka kesulitan memenuhi permintaan pelanggan maupun toko langganan.
Dodi mengungkapkan karena merasa mengalami pola yang sama, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sumbar. Berdasarkan pendataan para korban, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp3 miliar atau lebih.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pelapor serta menelusuri rangkaian transaksi yang diduga melibatkan terlapor. (Muhammad Octa Ilvan)















