Hasan mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik dan menghadirkan dua orang saksi. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa terlapor telah dipanggil penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan.
Korban lainnya, Dodi (55), warga Kota Padang, mengaku mengenal terduga pelaku setelah melihat iklan penjualan minyak goreng di Facebook. Untuk memastikan penawaran tersebut, ia mendatangi Toko Yabubay dan bertemu langsung dengan NY yang disebut mengaku sebagai distributor minyak goreng.
” Di sana memang banyak transaksi, sehingga saya yakin untuk membeli. Saya dijanjikan sistemnya pre-order, barang dikirim lima hari setelah pembayaran,” ujar Dodi.
Dodi mengatakan dirinya membeli minyak goreng merek MinyaKita dan Sari Murni. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang diterima hanya sekitar 20 persen dari total pesanan.
” Sisanya sampai sekarang belum ada. Sebelum melapor ke polisi, saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan, tetapi hanya diberi janji terus,” katanya.
Dodi mengaku kerugian yang dialaminya bersama rekan bisnis mencapai sekitar Rp350 juta. Berdasarkan pendataan para korban, ia memperkirakan terdapat lebih dari 20 orang yang mengalami kejadian serupa dengan nilai kerugian yang bervariasi.
“Kalau yang saya ketahui ada lebih dari 20 korban. Kerugiannya berbeda-beda, ada yang sekitar Rp250 juta, ada juga yang sampai Rp600 juta. Kalau ditotal, mungkin sekitar Rp3 miliar atau bahkan lebih,” tuturnya.
Meski dijanjikan barang akan dikirim dalam waktu lima hari, pesanan tersebut tidak pernah diterima. Persoalan itu sempat dimediasi di Polsek Kuranji dan dibuat surat pernyataan bahwa uang korban akan dikembalikan pada waktu yang disepakati. Namun, menurut korban, pengembalian dana tersebut tidak pernah terealisasi.















