Kabarminang — Seorang pria ditangkap warga dan keluarga korban di rumahnya di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial IS (32 tahun). Ia mengatakan bahwa terduga pelaku dan ibu korban saling kenal karena istri terduga pelaku berteman dengan ibu korban.
Perihal dugaan pencabulan tersebut, Agung menceritakan bahwa pada Sabtu (31/10/2026) malam korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja. Korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan terduga pelaku di Jorong Ophir Barat.
“Ibu korban mengizinkan korban menginap di sana karena dia mengenal dengan baik istri terduga pelaku,” ujar Agung pada Selasa (3/11/2026).
Pada Minggu (1/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, kata Agung, saat istri dan anak-anak terduga pelaku tertidur di kamar, terduga pelaku mendatangi korban yang tidur di ruang tamu. Terduga pelaku lalu membuka pakaian korban dan melecehkan korban secara seksual.
Saat mengetahui dirinya dilecehkan secara seksual oleh terduga pelaku, kata Agung, korban terbangun karena ketakutan dan berteriak sambil menangis.
“Terduga pelaku kemudian mengenakan kembali pakaian korban dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” tutur Agung.
Karena mendengar tangisan korban, kata Agung, istri terduga pelaku terbangun dan keluar kamar untuk melihat korban. Korban meminta istri terduga pelaku untuk segera mengantarkannya pulang karena menolak didekati oleh terduga pelaku. Istri terduga pelaku menuruti permintaan korban.






















