Agung mengatakan bahwa korban langsung mengadu kepada ibunya saat tiba di rumah.
Setelah mendengar cerita korban, kata Agung, ibu korban memeriksa tubuh anaknya. Ia menyebut bahwa sang ibu mendapati luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.
Agung mengutarakan bahwa ibu dan ayah korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan perbuatan terduga pelaku terhadap korban. Di hadapan keluarga dan warga setempat, terduga pelaku mengaku telah mencabuli korban.
Sesudah terduga pelaku mengaku, kata Agung, warga dan keluarga korban mengantarkan pria tersebut ke Markas Polres Pasaman Barat.
Perihal penanganan kasus itu, Agung mengatakan bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa ibu korban sebagai pelapor, meminta keterangan saksi-saksi, dan meminta keterangan korban. Selain itu, pihaknya memvisum korban.
“Penyidik menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pasaman Barat dan psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami korban,” ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan IS sebagai tersangka. Pihaknya menjerat pria tersebut dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.




















