Kabarminang — Polres Dumai, Riau, memecat dua polisi dalam upacara di halaman markas polres tersebut pada Senin (25/5/2026) pagi.
Kepala Polres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan bahwa kedua polisi tersebut masing-masing ialah Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho. Ia menyebut bahwa kedua personel itu dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Dilansir dari Tribratanews.riau.polri.go.id pada Senin (1/6/2026), kedua polisi itu dipecat karena terlibat kasus narkoba dan tidak masuk kerja.
Angga menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin, menegakkan kode etik profesi, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi melalui proses panjang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Angga menekankan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif, melainkan juga langkah tegas untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua personel. Setiap anggota Polri telah bersumpah menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” ucapnya.
Angga mengingatkan semua anggota untuk disiplin dalam mematuhi hukum dan kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” tuturnya.














