Kabarminang — Polisi menangkap dua anggota komplotan pencuri sepeda motor yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan hingga rumah kos di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa kedua pencuri tersebut masing-masing berinisial JD (18 tahun) dan RA (25 tahun), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Pihaknya sedang mengejar tiga pelaku lainnya.
Gigih mengatakan bahwa komplotan itu memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan, dan rumah kos menggunakan kunci leter T.
“Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan,” ujar Gigih pada Sabtu (30/5/2026) sebagaimana dikutip dari Tribratanews-restabandarlampung.lampung.polri.go.id.
Gigih menginformasikan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua pelaku yang ditangkap bertugas sebagai penunjuk lokasi sasaran, sementara pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.
Ia menyebut bahwa kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Gigih, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak mereka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh TKP dan jaringan pelaku,” ucap gigih.
Gigih menjelaskan bahwa dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, komplotan tersebut berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus. Saat hendak melarikan diri, para pelaku bahkan sempat menerobos dan menabrak petugas keamanan yang mencoba menghalangi mereka.
Pihaknya menduga jaringan itu melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Dua pelaku yang kabur diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari Lampung Timur.
Selain menangkap dua pelaku, kata Gigih, pihaknya menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, dan satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Pihaknya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.














